Dilaporkan Sebar Foto Bugil Mantan Istri, Pria di Aceh Utara Dibekuk Polisi

Dilaporkan Sebar Foto Bugil Mantan Istri, Pria di Aceh Utara Dibekuk Polisi
Tersangka penyebar foto bugil mantan istri. Dok. Ist.

KOALISI.co - Seorang ibu muda, CD (22) warga Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara karena menyebarkan foto bugil dirinya ke Media Sosial (Medsos) Facebook dan Tiktok, pada Senin (8/1/2024).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya menangkap berhasil menangkap SA (21) di rumahnya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

"SA merupakan mantan suami dari CD," kata AKP Novrizaldi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Penyebar Foto Bugil Mahasiswi Aceh Utara ke Kejaksaan

Dikatakan AKP Novrizaldi, selain SA, petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan foto bugil tersebut.

"Foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban," ujar Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku.

Baca Juga: Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pemuda Warga Aceh Utara Ditangkap

"SA dan CD sudah bercerai, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga," lanjut Kasat.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke TikTok dan sebagai foto profil dan storie di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” demikian AKP Novrizaldi.

Komentar

Loading...