1. Beranda
  2. News

Ditangkap Otoritas Thailand, Dua Nelayan Dibawah Umur Dipulangkan ke Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Dua nelayan dibawah umur Aceh asal Aceh Timur hari ini dipulangkan ke Aceh pada Sabtu 28 Mei 2022. Mereka ditangkap oleh otoritas kelautan Thailand bersama 17 nelayan lainnya di perairan Thailand pada 28 Januari 2022 lalu.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta menyambut kedatangan nelayan asal Dusun Timur Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kedua nelayan di bawah umur tersebut yaitu Mujiburrahman (17) dan Muhammad Nazar (13), saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 26 Mei 2022 malam.

"Mereka dipulangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air, melalui Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB. Mereka sudah tiba di Aceh, karena pesawat tiba Bandara SIM pukul 14.05 WIB, dan dijemput oleh Dinas Sosial Aceh untuk diantar ke kampung halaman," kata Kepala BPPA, Almuniza Kamal.

Almuniza mengatakan, sebelum dipulangkan ke Aceh keduanya dibawah pengawasan Badan Penghubung, dan diinapkan di Hotel Kutaraja di Jakarta terlebih dahulu.

"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA)," katanya.

Namun, sebelum dipulangkan tambahnya, keduanya harus melakukan tes PCR terlebih dahulu, karena mereka belum pernah menerima vaksinasi Covid-19 sama sekali. Hal itu guna memastikan agar tidak terjangkit Covid-19.

Diketahui, kedua nelayan dibawah umur itu bersama 17 nelayan Aceh lainnya, merupakan awak Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 05 dengan 14 Anak Buah Kapal (ABK) dan KM Bahagia 05 dengan lima ABK. Dan mereka sebelum ditangkap berangkat dari Aceh Timur.

"Mereka ditangkap aparat keamanan Thailand, di wilayah perairan Thailand, pada 28 Januari 2022, karena sudah melewati batas wilayah negara tersebut ," sebut Almuniza.

Namun, katanya, pada 3 Mei 2022, Pengadilan Negeri Phuket telah melakukan persidangan atas kasus kedua anak tersebut. Dengan mempertimbangkan mereka tidak pernah melanggar hukum Thailand.

"Karena keduanya menunjukkan kelakuan yang baik selama ini, serta memiliki masa depan yang panjang. Pengadilan hanya menjatuhkan putusan denda masing-masing TB 50.000 (lima puluh ribu baht Thailand) dengan menunggu masa percobaan satu tahun," kata Almuniza.

Ia menambahkan, selama satu tahun masa percobaan ini, jika keduanya kembali melakukan pelanggaran, dengan kasusnya akan diperiksa kembali sesuai hukum Thailand.

"Mudah-mudahan mereka tidak akan mengulanginya lagi. Sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan," katanya.

Dalam hal ini, ia mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya. Karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan itu.

Sementara itu, salah satu nelayan Mujiburrahman mengaku bersyukur setibanya di Tanah Air. Karena selama ditahan di Thailand mereka sangat merindukan orang tua di kampungnya.

"Alhamdulillah kami sangat senang sudah bisa pulang. Karena selama di sana kita juga susah berkomunikasi dengan mereka yang menggunakan bahasa Thailand," katanya.

Keduanya pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik Pemerintah Aceh, KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya, karena sudah membantu pemulangan mereka.

Baca Juga