Ditpolairud Mabes Polri Gagalkan Pengiriman 49 Kilo Ganja asal Aceh di Perairan Belawan

Ditpolairud Mabes Polri Gagalkan Pengiriman 49 Kilo Ganja asal Aceh di Perairan Belawan

KOALISI.co - Personel Ditpolair Baharkam Mabes Polri mengagalkan pengiriman 49 kilo ganja kering lewat jalur laut di perarairan Belawan dari tersangka ILH (40), warga Belawan pada Kamis 12 Mei 2022.

Petugas berhasil menyita daun ganja kering siap edar sebagai barang bukti yang rencananya akan dikirim pada malam hari via kapal motor ke kawasan Provinsi Kepulauan Riau.

Komandan Kapal Patroli (KP) Kedidi Iptu Rizky Hidayah Harahap dalam keterangan di laman Tribrata dilihat KOALISI.co pada Minggu 15 Mei 2022 mengatakan, penangkapan terhadap kurir ganja  berawal dari kecurigaan petugas yang melihat seorang pria mengendarai becak motor bermuatan kotak ikan.

Selanjutnya, petugas mendekati pengemudi becak bermotor tersebut sekaligus memeriksa sejumlah kotak ikan. Saat akan diperiksa, pengendara becak motor terlihat ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun dapat dicegat.

“Kotak ikan yang semula disebutkan berisi ikan berisikan ikan, ternyata ganja kering yang sudah dikemas. Pelaku hanyalah kurir dan ada 49 Kg ganja kering yang ditemukan di dalam kotak ikan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, daun ganja kering tersebut berasal dari Provinsi Aceh yang akan dikirim ke Provinsi Kepulauan Riau melalui jalur laut lewat perairan Belawan. Petugas Ditpolairud akan mengejar sindikat pengedar Nakoba lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbutan melanggar hukum tersebut, ILH sementara diinapkan Ditpolair Polda Sumut di Jalan TM Pahlawan, Belawan,” demikian Iptu Rizky Hidayah Harahap.

Komentar

Loading...