1. Beranda
  2. News

Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Kapal dan Delapan Pelaku Destructive Fishing

Oleh ,

KOALISI.co - Ditpolairud Polda Aceh menangkap kapal beserta delapan ABK diduga menangkap ikan secara Ilegal menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing) di perairan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, pada Kamis, (2/3/2023).

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu kapal yang bernama KM Baru Rezeki GT.5 yang diduga telah menangkap ikan secara ilegal.

Selain kapal, pihaknya juga mengamankan satu orang nahkoda berinisial AF (38) beserta tujuh ABK, yaitu HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35). Semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

Baca Juga: Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Perairan Pulo Aceh, 8 ABK dan Dua Speed Boat Diamankan

"Satu kapal bernama KM Baru Rezeki GT-5 bersama satu nahkoda dan tujuh ABK-nya kita tangkap di perairan Pulau Banyak Barat karena menangkap ikan secara Ilegal menggunakan bahan peledak atau destructive fishing," kata Risnanto, pada Senin, (13/3/2023).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal, 18 botol berisi bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu, 25 dupa, tiga gulung selang, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS beserta dua pemancarnya, satu unit fish finder, dan 2.966 kg ikan.

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan," terangnya.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Kapal Ikan Berbendera India Bermuatan 700 kilo Ikan

Para pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga