Ditreskrimsus Polda Aceh: Kasus Korupsi Beasiswa Sudah 10 Orang Tersangka
KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Aceh saat ini telah menetapkan 10 orang tersangka terkait perkara kasus korupsi dana beasiswa tahun anggaran 2017 senilai Rp22,3 miliar.
Sebelumnya, posisi terakhir kasus ini adalah P19 yang kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan telah diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Senin 19 Desember 2022 lalu.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, bahwa dalam perkara ini Diretkrimsus Polda Aceh telah menetapkan 10 tersangka untuk perkara kasus korupsi dana beasiswa tahun anggaran 2017.
Baca Juga: Mantan Anggota DPR Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
"Dari 10 tersangka, 7 tersangka lagi berkas perkaranya sudah kita penuhi P19 dan akan kita limpahkan kembali kepada JPU untuk diteliti kembali, apakah dinyatakan lengkap atau mungkin ada kekurangan lagi," kata Kombes Winardy, pada Jumat 10 Februari 2023.
Adapun, ke-7 tersangka yang sudah jadi berkas perkaranya yaitu berinisial SY, FM, RA, MF, SM, RK, dan RD. Sedangkan ke-3 tersangka baru yaitu SH, SD, dan RF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan.
"Akhir bulan ini sebelum diserahkan berkas kita akan membuat suatu forum koordinasi antara jaksa peneliti dengan penyidik, untuk menyamakan persepsi agar berkas perkara yang dilimpahkan dinyatakan lengkap," ungkapnya.
Baca Juga: Kejati Aceh Minta Penyidik Polda Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa
Diketahui, dalam pemeriksaan sudah memeriksa lebih kurang hampir 800 orang dari BPSDM, LPSDM, Bapeda, Sekwan, mahasiswa penerima bantuan, mantan anggota DPR Aceh, anggota DPR Aceh, dan para koordinator.
Kasus ini juga telah dilakukan pemeriksaan ahli, baik dari ahli peraturan Gubernur, ahli keuangan Negara, ahli organisasi dan tata kerja di antar instansi pemerintah Aceh, ahli auditor BPKP, ahli tindak pidana korupsi termasuk ahli pengelolaan keuangan negara.