DKPP Akan Periksa Ketua KIP Kota Banda Aceh

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli. Foto: HO/For. KOALISI.co

KOALISI.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (17/2/2022) besok.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia kepada KOALISI.co, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga: Anggota KIP Abdya Diberhentikan DKPP RI Terkait Kasus Judi Remi

Dikatakan, perkara ini diadukan oleh lima Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Banda Aceh, karena diduga Indra Milwady menghalang-halangi pihaknya yang sedang melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.

“Selain itu, Indra Milwady juga dianggap telah menjatuhkan martabat dan harga diri para Pengadu sebagai Pengawas Pemilu, dikarenakan berkata tidak patut di depan umum pada saat melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual,” ujar Yudia.

Ia menambahkan, sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Baca Juga: KIP Aceh: 38 Bacalon DPD RI Lolos Verifikasi Administrasi, Berikut Nama-Namanya

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Komentar

Loading...