1. Beranda
  2. News

Dokter Kandungan Dituduh Penyebab Ibu dan Bayi Meninggal, Direktur RSIA Tak Mau Ganti Rugi

Oleh ,

KOALISI.co - Seorang dokter kandungan di RSUDZA, Banda Aceh yakni Ulfah Wijaya Kusumah (47) dituduh telah melakukan malapraktik yang menyebabkan seorang ibu dan bayi meninggal dunia.

Kejadian ini terjadi di ruangan Bangsal Seruni III RSUDZA Banda Aceh pada 29 Maret 2016, silam. Awalnya, Ibu hamil bernama Suryani hendak melahirkan, setelah empat jam ditangani dokter kemudian bayinya dinyatakan meninggal saat menjalani operasi.

"Sebelumnya saya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, walaupun faktanya pasien Suryani meninggal dunia di RSUDZA bukan di RSIA dan dioperasi oleh dokter Cut Meurah, bukan saya," kata Ulfah Wijaya Kusumah, saat ditemui KOALISI.co di Banda Aceh, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: ASN Pemerintah Aceh Donor Lagi 324 Kantong Darah, RSUDZA Mendominasi

Alhasil, Ia harus menyerahkan uang cicilan ganti rugi sebesar Rp50 juta dari beban ganti rugi sebesar Rp350 juta kepada keluarga korban yang diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2018 lalu.

"Akibat putusan dugaan malapraktik hukum itu, bukan hanya saya, Drg Erni waktu itu menjabat sebagai Direktur RSIA, Banda Aceh dan lembaga RSIA harus menanggung renteng membayar denda kepada keluarga korban," kata Ulfah.

Ia menjelaskan, Drg Erni membayar 15 persen atau sebesar Rp75 juta, sedangkan RSIA sebesar 15 persen atau Rp75 juta dari total keseluruhan ganti rugi sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Kata Dokter soal Jemaah Haji Aceh asal Pidie Jaya Meninggal Dunia di Arab Saudi

"Saya terus berjuang hingga akhirnya terbit review dari Inspektorat Aceh agar dana Rp500 juta ditanggung lewat APBA," terangnya.

Menurutnya, UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 46 ditegaskan, Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

Setelah diploting di APBA-Perubahan 2022, dana sebesar Rp500 juta yang bersumber dari PAD itu, masuk ke DIPA RSIA Banda Aceh dengan nomor rekening 51.02.02.01.0071. Akan tetapi, Direktur RSIA Banda Aceh, Munawar, kukuh tidak mau membayar ganti rugi.

Baca Juga: Sidak Penyediaan Konsumsi Pasien RSJ Banda Aceh, DPR Aceh Temukan Ulat di Mobil Box

"Munawar hanya membayar Rp75 juta kewajiban bayar denda 15 persen RSIA dari Rp500 juta dan diserahkan kepada ahli waris almarhum Suryani lewat Pengadilan, seharusnya Ia harus membayar secara menyeluruh" ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Ulfah, Norman Hidayat mengatakan, Direktur RSIA dinilai telah menciptakan preseden buruk terhadap masyarakat jika tidak mau membayar ganti rugi.

"Ini adalah contoh buruk perlindungan lembaga Rumah Sakit terhadap tenaga kesehatan, termasuk dokter. Apalagi jabatan Direktur seharusnya menjadi pengayom sekaligus pemimpin," terangnya.

Baca Juga: Penyidik Libatkan Ahli Konstruksi pada Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional Aceh Tengah

Sambungnya, UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, khususnya pasal 46 tentang tanggung jawab rumah rumah sakit telah dijelaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki perlindungan.

“Jika tidak ada perlindungan, Maka, profesi tenaga kesehatan sangat rentan didiskriminasi" tandas Norman.

Baca Juga