Dosa Beronani Ketika Bulan Puasa
KOALISI.co - Di bulan Ramadhan, setiap muslim diwajibkan untuk menjaga diri dari orang-orang yang berbuka puasa. Termasuk urusan nafsu seperti onani atau onani. Selain harus menjalankan kewajiban selama berpuasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan.
Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa antara lain beberapa hal seperti memasukkan sesuatu ke tenggorokan, muntah dengan sengaja, haid, gila, murtad, keluarnya mani, dan berhubungan badan di tengah puasa. Berikut ulasan tentang Dosa Beronani Ketika Bulan Puasa.
Dosa Beronani Ketika Bulan Puasa
Ulama fiqih memandang bahwa masturbasi adalah penyakit. Hal itu akan merugikan tubuh dan juga mempengaruhi jiwa pelakunya. Dan menurut pandangan empat mazhab fiqih dan ijma' mayoritas ulama, istimna itu haram dan dosa besar bagi pelakunya.
Baca Juga: Hukum Beronani Ketika Siang Puasa Ramadhan
Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur'an dalam Surat al-Mu'minun ayat 5-7: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya”, “Kecuali istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam keadaan tercela”, “Barang siapa yang mencari di belakangnya, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Dalam ayat ini dengan jelas dinyatakan bahwa semua orang beriman wajib menjaga kemaluannya dari perbuatan kotor yaitu zina dan juga termasuk istimna. Kemudian pada ayat ketujuh dikatakan bahwa “mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”, yang dimaksud dengan pelanggaran adalah bahwa mereka akan dihukum karena dosa. Dari sini jelas bahwa dilarang melakukan istimna.
Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan
Hukum onani pada awalnya haram dan merupakan dosa besar. Dalam berpuasa, melakukan dosa kecil dapat mengurangi pahala puasa bahkan mengancam puasa dengan sia-sia, apalagi dengan melakukan dosa besar dan jelas haram? Menurut Ibn Qudamah, Imam an-Nawawi dan para Imam besar lainnya mengatakan, bahwa “Orang yang mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah haram dan jika mereka berpuasa, puasanya batal”.