Dosen Unimal Gelar Penyuluhan Larangan LGBT di MAN 1 Lhokseumawe

Foto bersama siswa-siswi usai kegiatan penyuluhan berlangsung. Foto: HO/For KOALISI.co.

KOALISI.co – Dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) bersama mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam Lembaga Dakwah Fakultas (LDF) melaksanakan penyuluhan terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Penyuluhan hukum tentang larangan LGBT dalam perspektif Islam tersebut dilakukan dalam rangka pengabdian masyarakat yang berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lhokseumawe pada Jum’at (12/5/2023).

Ketua panitia pelaksana, Fuzah Nur Aksa mengatakan, kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan untuk mencegah generasi muda saat ini supaya terhindar dari dampak negatif serta pengaruh LGBT.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran SMM PTN-Barat 2023, Unimal Sasar Pemilih Pasee Raya

“Kepada Siswa-siwi kami berikan materi tentang LGBT menurut Islam, sanksi terhadap pelaku LGBT dalam hukum Islam, serta dampak negatif bagi kesehatan psikologis dan fisik, seperti penyakit HIV AIDS dan lain sebagainya,” kata Fuzah kepada KOALISI.co Sabtu (13/5/2023).

Dikatakan Fauzah, dalam Islam ketentuan hukum Qath’i tidak dapat berubah dan hukumnya pasti. Sehingga kita yang telah mampu berfikir bisa membedakan benar dan salah berdasarkan al-Qur’an.

“Meskipun ada sebagian kaum intelektual yang berpihak kepada LGBT dengan dalih kebebasan HAM. Namun kebebasan dalam Islam sendiri tidak dengan melanggar hukum syari’at,” ujar Fauzah.

Baca dihalaman selanjutnya>>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...