1. Beranda
  2. Hukum

DPO Kasus Migas Berhasil Ditangkap, Kejari Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Oleh ,

KOALISI.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas).

Terpidana bernama Muhammad Taufiq bin Rafilin berhasil diamankan pada Senin (3/8/2026) setelah sempat menjadi buronan selama beberapa pekan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, SH, MH, menjelaskan bahwa Muhammad Taufiq telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kilogram Ganja

Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga Kejari Aceh Selatan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Juni 2026.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan tersebut, maka pada 9 Juni 2026 diterbitkan surat DPO," ujar Roland.

Untuk menemukan keberadaan terpidana, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan berbagai langkah pencarian secara intensif. Upaya tersebut meliputi penyebaran selebaran atau flyer DPO di sejumlah wilayah, penelusuran ke rumah keluarga dan kerabat, hingga pencarian ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat kerja terpidana.

Baca Juga: Dua DPO Perampokan Pekanbaru Dibekuk di Aceh Tengah

Selama kurang lebih empat pekan, Tim Tabur melakukan pemantauan di sejumlah wilayah, di antaranya Gampong Krueng Batee yang merupakan tempat tinggal penjamin DPO, Gampong Mata Ie sebagai tempat kelahiran terpidana, serta Gampong Paya Ateuk yang menjadi tempat tinggalnya bersama keluarga.

Dari hasil penelusuran tersebut, tim memperoleh informasi bahwa Muhammad Taufiq sempat bekerja serabutan di wilayah Kota Subulussalam. Tim kemudian bergerak ke sejumlah lokasi, seperti Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga kawasan PT Laot Bangko di wilayah Singgersing. Namun, pada saat itu keberadaan terpidana belum berhasil ditemukan.

Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang berkoordinasi dengan Tim Advokat LBH Jendela Keadilan Aceh memperoleh informasi akurat bahwa terpidana sedang bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga: Bekerjasama dengan DPO, Pemuda Aceh Utara Ditangkap, Dua Pucuk Senjata Api Diamankan

Setelah dilakukan pendekatan, Muhammad Taufiq akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada petugas. Selanjutnya, Tim Tabur langsung mengamankan terpidana dan membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi.

Roland Tampubolon mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, serta memastikan tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum," tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi sehingga proses pencarian terhadap terpidana dapat berjalan dengan baik.

Usai diamankan, Muhammad Taufiq dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, Jaksa Eksekutor mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan akan terus memburu setiap buronan yang berupaya menghindari proses hukum sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan penegakan hukum yang berintegritas di wilayah Aceh Selatan.

Baca Juga