DPO Kasus Pelecehan Anak Di Bawah Umur di Aceh Tengah Berhasil Dibekuk Polisi

dok. Polres Aceh Tengah.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Tengah membekuk seorang laki-laki, Iqbal Maulana (18), yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dalam Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual thd anak di bawah umur.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus Jarimah pelecehan seksual tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Tengah.

Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintang Kampung Nunang Antara Kecamatan, Bebesen, Aceh Tengah.

Baca Juga: Longsor Tutupi Jalan di Aceh Tengah

"Twrsangka itu sudah kami tangkap pada Jumat (1/11/2024) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, Sabtu (2/11/2024).

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual terhadal anak di bawah umur pada 7 Juni 2024, tempat kejadian perkara di Kampung Bale Atu Kecamatan, Lut Tawar, Aceh Tengah.

Sebagaimana tertuang dalam laporan orang tua korban (Pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LPB / 61 / VI / 2024 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tanggal 07 Juni 2024.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan preses lebih lanjut,” tutup Iptu Deno.

Komentar

Loading...