DPO Narkoba Polres Aceh Timur Ditangkap Bersama 147 Kilo Ganja

dok. Ist.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang di backup Ditnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial NA (25) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat, 16 Desember 2022.

Plh. Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Wika Hardianto menyampaikan, NA merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa NA bersembunyi di sebuah rumah di Sumatera Utara, sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Baca Juga: Buron Sejak 2019, Tim Tabur Amankan DPO Kasus Kecelakaan di Nagan Raya

"NA ini adalah DPO narkotika jenis ganja yang dikeluarkan Polres Aceh Timur. Dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara," kata Wika di Banda Aceh Sabtu, 24 Desember 2022.

Wika menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan singkat, NA mengakui bahwa dirinya pernah mengangkut ganja dengan mobil Kijang Innova sesuai dengan laporan polisi yang terdaftar di Polres Aceh Timur pada 20 Oktober lalu.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa empat goni berisi 106 bal ganja seberat 147 kilogram dan satu unit mobil jenis Kijang Innova dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum," terangnya.

Komentar

Loading...