DPR Aceh Desak Kemendagri Evaluasi SK terkait Empat Pulau Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut
KOALISI.co - Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PAN, Irpanusir mendesak Kemendagri mengevaluasi kembali Surat Keputusan (SK) Nomor 050-145 Tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah adminitrasi pemerintah dan pulau tahun 2021.
SK itu menyatakan empat pulau yang berada di kawasan Kabupaten Aceh Singkil masuk dalam wilayah Admintrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), diantaranya Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
"Keputusan Mendagri tersebut tidaklah mendasar, kita telah berkunjung ke Pulau Panjang yang terdapat batas-batas yang menunjukan wilayah tersebut masuk ke wilayah teritorial Aceh," kata Irpanusir kepada KOALISI.co di Banda Aceh, Sabtu 21 Mei 2022.
"Masih ada prasasti dan tugunya yang menunjukkan batas-batas kepulauan masuk ke wilayah teritorial Aceh. Begitu juga dengan tiga pulau lain. Jadi, sangat keliru dan tidak mendasar jika Kemendagri memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah administrasi Sumut," lanjutnya.
Irpanusir berharap, Kemendagri mencabut kembali SK tersebut agar tidak terjadi konflik sesama teritorial antara Aceh dan Sumut, walaupun masih sama-sama di bawah naungan Negara Republik Indonesia, tetapi teritorial memiliki aturan.
"Selaku anggota DPR Aceh yang mewakili daerah Aceh Singkil, saya berjanji akan memperjuangkan agar SK itu dicabut kembali oleh Kemendagri, apapun caranya, agar empat pulau itu kembali masuk ke wilayah teritorialnya Aceh," tegas Irpanusir.
Komentar