DPR Aceh Tetapkan 7 Anggota KIP Aceh

Ketujuh Anggota KIP yang telah ditetapkan oleh DPR Aceh. Foto: Irma/KOALISI.co

KOALISI.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan 7 anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (24/7/2023).

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri mengatakan, Komisi I DPR Aceh telah memilih tujuh orang calon anggota KIP Aceh melalui penjaringan dan penyaringan.

“Hal ini berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA,” kata Saiful Bahri usai memimpin rapat Penetapan calon anggota KIP Aceh.

Baca Juga: Peserta Calon Anggota KIP Sabang Menduga DPRK Sabang Manipulasi Nilai Fit and Proper Test

Menurut UUPA, kata Sauful Bahri, Anggota KIP Aceh tersebut ditentukan oleh DPR Aceh kemudian ditetapkan oleh KPU RI dan diresmikan oleh Gubernur.

Sementara itu, Jubir Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman mengatakan, Komisi I DPR Aceh telah menetapkan tujuh orang calon anggota KIP Aceh dan tujuh orang calon anggota KIP Aceh cadangan.

Adapun, tujuh orang calon anggota KIP Aceh tersebut ialah Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khirunnisak.

Baca Juga: DPRA Umumkan Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028, Ini Nama-Namanya

“Kemudian, tujuh orang calon anggota KIP Aceh cadangan ialah Mhd Safri Desky, Munawaryah, Ridwan Hadi, Prof. M. Siddig Armia, Tharmizi, Usman Arifin dan Ranisah,” tukas Iskandar.

Komentar

Loading...