DPR-RI dan Kemenag Sepakat Biaya Haji tahun 2023 Jadi Rp49 juta

1.568 Jemaah Haji Aceh Telah Tiba di Madinah
Jemaah Haji asal Aceh saat tiba di bandar udara Prince Mohammad bin Abdul Aziz (MED) Madinah.

KOALISI.co - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023 menjadi Rp49 juta atau sebesar 55,3%.

Biaya haji ini lebih rendah dari usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70%.
”Secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi pada rapat kerja di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 2023, Ini Rangkaiannya

Dari sembilan fraksi keputusan itu disetujui delapan fraksi, sementara fraksi PKS diketahui menolak usulan biaya tersebut.

Diketahui, dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Baca Juga: Biaya Jemaah Haji Naik, Ini Penjelasan Kemenag

"Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen," sambungnya.

Ia menjelaskan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi Covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.

Meski dilakukan efisiensi harga diberbagai bidang, namun Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jamaah.

Baca Juga: Kawal Jemaah Lansia, Menag Akan Siapkan Petugas Haji Khusus

Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

“Jamaah haji dapat mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan,” terang Marwan.

Komentar

Loading...