DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Banggar atas Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025
KOALISI.co - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Rabu (26/8/2026) malam.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRA tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud). Hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh, unsur Forkopimda Aceh, jajaran Pemerintah Aceh, instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, wartawan, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Saifuddin mengatakan rancangan qanun tersebut sebelumnya telah disampaikan Gubernur Aceh dalam rapat paripurna pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, Banggar DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) melakukan pembahasan mulai 28 Juli 2026 sebagai bagian dari fungsi anggaran DPRA.
Baca Juga: Wagub Aceh dan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA
Pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA, khususnya Pasal 19 yang mengatur tugas Banggar membahas rancangan qanun bersama Pemerintah Aceh. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam pendapat Banggar untuk disampaikan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Banggar DPRA, Irfansyah, menyampaikan pendapat Badan Anggaran DPRA tentang persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 yang memuat sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBA 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Rabu (26/8/2026) malam.
Baca Juga: Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Koordinasi Bersama SKPA, Ini yang Dibahas
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRA tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud). Hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh, unsur Forkopimda Aceh, jajaran Pemerintah Aceh, instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, wartawan, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Saifuddin mengatakan rancangan qanun tersebut sebelumnya telah disampaikan Gubernur Aceh dalam rapat paripurna pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, Banggar DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) melakukan pembahasan mulai 28 Juli 2026 sebagai bagian dari fungsi anggaran DPRA.
Pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA, khususnya Pasal 19 yang mengatur tugas Banggar membahas rancangan qanun bersama Pemerintah Aceh. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam pendapat Banggar untuk disampaikan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Banggar DPRA, Irfansyah, menyampaikan pendapat Badan Anggaran DPRA tentang persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 yang memuat sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBA 2025.

