Dua Bersaudara Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh Berhasil Diringkus Polisi
KOALISI.co - Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial B (38) dan A (35) yang merupakan dua bersaudara asal Banda Aceh diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Kamis 14 Juli 2022.
Bahkan, polisi juga mengamankan sepeda motor dan kunci letter T yang dipergunakan pelaku sebagai alat bantu saat melakukan pencurian.
Diketahui, pelaku mencuri Sspeda motor merk Honda Supra X 125 BL 3495 LO milik Abdul Latief (59) warga Gampong Tibang, Banda Aceh pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja, Basarnas Banda Aceh Evakuasi Jenazah WNA Asal Filipina
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan yang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.
"Korban mengetahui motornya hilang saat diberitahukan oleh warga bahwa ada yang membawa sepeda motornya. Saat itu korban sedang mencari pakan ternak. Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil membawa kabur kenderaan milik Abdul Latief," terang Kasatreskrim.
Baca Juga: Ngaku Debt Collector, Dua Pelaku Perampasan Motor Ditangkap di Banda Aceh
Setelah itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Syiah Kuala untuk dilakukan tindak lanjut.
"Setelah pelaporan oleh korban ke Polsek, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti - bukti terkait pelaku pencurian sepeda motor. Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban," katanya.
Baca di halaman selanjutnya >>>