Dua Pelaku Jambret Warga Aceh Tamiang Berhasil Dibekuk
KOALISI.co - Dua pelaku jambret yakni A (22) dan Z (31) warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang berhasil dibekuk Unit Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Langsa Timur dengan di back up oleh Opsnal Satreskrim Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Surya Darma Sofyan, Sabtu 11 Juni 2022 mengatakan pengukapan kasus terbut berawal dari warga sekitar.
"Berdasarkan Laporan dari warga bahwa sering terjadi penjambretan di Jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Gampong Seunebok, Antara, Kecamata Langsa Timur," kata Kapolsek.
Baca Juga: Seorang Penjambret di Aceh Timur Ditangkap, Terancam Lima Tahun Penjara
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat 3 Juni 2022 berhasil meringkus salah satu tersangka A di sebuah doorsmeer di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua Z dan berhasil meringkusnya pada Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Upah Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
"Dari hasil interpretasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan jambret di 17 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Langsa Timur," terangnya.
Baca Juga: Ngeyel Saat Tegur, Lapak Karaoke Tempat Pesta Miras di Langsa Ditutup WH
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu memantau sasaran khususnya seorang wanita yang melintasi di Jalan Medan - Banda Aceh.
Kemudian, kedua pelaku dengan mengendarai Yamaha N-Max mengikuti korban dan mendekatinya dan keduanya melancarkan aksi jambretnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepmor Yamaha N- Max tanpa nopol, dua unit handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga: Pria Aceh Tamiang Ketangkap Tangan Hendak Jual 1,3 Kilogram Sabu
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Langsa Timur dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," demikian Kapolsek.
Komentar