1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Dua Pelaku Pencurian di Langsa Ditangkap, Satu Pelaku Ditetapkan DPO

Oleh ,

KOALISI.co - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa tangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Langsa di Kecamatan Langsa Kota, Langsa, pada Jumat 23 Desember 2022.

Pelaku MI (21) ditangkap di Gampong Paya Bujok Beuromo, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, sekira pukul 04.30 WIB, MR (21) ditangkap di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa sekira pukul 07.00 WIB, dan K (20) sudah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Langsa Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kabag Ops Kompol Deny Firmandika mengatakan, ketiga pelaku sudah dilaporkan oleh dua orang pelapor yaitu Busdiana (40) dan Asmaul Ridha (35).

Baca Juga: Seorang Pria Warga Langsa Curi Motor, Emas, hingga Gasak ATM Orangtua Angkat

"Awalnya tersangka MI dan MR masuk kedalam rumah dengan merusak jendela dapur dan mengambil barang-barang milik korban, dan menggunakan uang dan hasil penjualan barang tersebut untuk kepeluan sehari-hari," kata Kompol Deny.

Kemudian, tersangka MI dan K (DPO) masuk kedalam rumah melalui loteng dapur dan belum sempat mengambil barang koban sudah ketahuan oleh pemilik rumah.

"Sehingga, tersangka MI diamankan oleh pemilik rumah dari bawah tempat tidur, dan untuk tersangka K (DPO) melarikan diri dikarenakan ia nya menunggu tersangka MI di luar rumah," terangnya.

Baca Juga: Polres Langsa Pastikan Tak Ada Pengibaran Bendera di Peringatan Milad GAM ke-46

Selanjutnya, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa menangkap MI dan saat dilakukan pengembangan kasus terhadap tersangka MI, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap tersangka MR.

"Saat ini, tim mengamankan pelaku dan barang bukti serta melakukan pencarian terhadap K (DPO) akan tetapi tidak menemukannya," ungkapnya.

Baca Juga