Dua Pelaku Pengangkut BBM Bersubsidi Diamankan Polisi di Aceh Timur

Barang bukti yang disita Polres Aceh Timur.

KOALISI.co - Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar berinisial HD (24) wsrga Kecamatan Darul Aman dan SL (48) warga Kecamatan Julok pada Kamis 15 September 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangan Senin 19 September 2022 menyebutkan, keduanya kedapatan mengangkut BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 Nopol BL8163DI.

"Pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan pada bahwa terdapat mobil jenis L300 melakukan pengisian solar berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak," kata Kasatreskrim.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Aceh Timur

Memperoleh informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil yang dimaksud.

Setibanya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil dihentikan dan saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutupi dengan terpal itu terdapat tandon air kapasitas 1 ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter.

"Modus pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil yabg terhubung dengan selang tandon air, untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan," ujarnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Persertifikatan Tanah Aset PT KAI di Aceh Timur Berhasil Diamankan

Atas tindakan pelaku, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

Komentar

Loading...