Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Langsa
KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu. Dua pemuda tersebut berinisial ATK (24) Warga Gampong PB Tunong Kecamatan Langsa Baro dan AA (33) warga Gampong PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman pada Selasa 12 April 2022 menjelaskan, pelaku diamankan pada Senin 11 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB di Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
"Mereka diringkus aparat atas informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” kata Iptu Imam Aziz.
Baca Juga: DPRK Langsa akan Surati Presiden Terkait Tuntutan Mahasiswa
Kemudian, personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-bukti 16 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,31 gram, 1 sendok Sabu, 2 gunting, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik klip tembus pandang, 2 unit Hanphone merk Samsung.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” demikian Kasat Iptu Imam Aziz.