Dua Pengedar Ganja di Aceh Barat Ditangkap Polisi
KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di Gampong Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat pada Jumat (28/7/2023).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro mengatakan, kedua tersangka adalah AH (43) dan FAR (23), keduanya merupakan warga Kecamatan Arongan Lambalek.
“Penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan berkat informasi dari warga setempat yang mencuriagi tersangka akan melakukan transaksi ganja,” kata AKP Erwo dalam keterangan yang diterima KOALISI.co Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pengedar 9 Paket Ganja di Aceh Barat
Dikatakan, awalnya petugas hanya menangkap AH beserta brang bukti 23 bungkus paket ganja kering siap edar pada pukul 01:00 WIB.
“Setelah petugas mengintrogasi, AH mengaku mendapatkan barang haram itu dari FAR yang dibeli dengan harga Rp2.6 juta,” ujar AKP Erwo.
Dijelaskan, mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap FAR di rumahnya sekitar pukul 02:30 WIB beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk oppo dan uang sebanyak Rp1,3 juta.
Baca Juga: Polres Aceh Barat Tangkap 3 Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian AKP Erwo.
Kepada kedua tersangka AH dan FAR dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.