Dua Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polisi di Langsa
KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial AS (25) dan AG (26). Keduanya merupakan warga Gp. Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur.
Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman pada Minggu 3 April 2022 mengatakan, dua pengedar sabu tersebut ditangkap pada Sabtu 2 April 2022 kemarin.
"Keduanya kita tangkap di Gp. Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur tepatnya di pinggir jalan perbatasan antara Gp. Sungai Lueng dan Gp. Sukarejo," ujarnya.
Baca Juga: Harga Daging ‘Meugang’ di Langsa Capai Rp170 ribu perkilogram
Dua pengedar tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Gp. Sungai Lueng dan Gp. Sukarejo.
Kemudian, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga ada mengedarkan narkotika jenis sabu.
Barang bukti dari penangkapan tersebut yakni 2 paket sabu dengan berat 0,30 Gram, 1 kertas timah rokok, 1 unit HP merk Oppo warna putih dan 1unit Sepmor Yamaha Vixion warna hitam, nopol BL 5815 FM.
Baca Juga: Lambatnya Proses Hibah Tanah, Mahasiswa Geruduk Gedung DPRK Langsa
"Kini kedua tersangka dan barang-bukti berupa 2 paket sabu telah dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," demikian Kasatresnarkoba.
Komentar