Dua Polisi di Aceh Besar Dipecat Tidak Hormat

dok. Polres Aceh Besar.

KOALSI.co - Kapolres Aceh Besar gelar upacara pemecatan alias pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota Polres Aceh Besar pada Senin (8/5/2023).

Kedua anggota Polres Aceh Besar tersebut ialah Brigpol FP karena meninggalkan Dinas atau desersi dan Brigpol RS karena melakukan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam selaku pemimpin upacara pemecatan tersebut mengatakan, bahwa dengan terpaksa harus menghentikan kedua personil tersebut.

Baca Juga: Basarnas Evakuasi WNA Asal Filipina yang Sakit di Perairan Selat Benggala Aceh Besar

"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personil. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam.

Kapolres Aceh Besar melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena tidak hadir saat upacara PTDH.

Dijelaskan, upacara PTDH tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik di Aceh Besar

"Anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," ujarnya.

Namun, lanjut AKBP Carlie, perlu diketahui bahwa hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Adapun, untuk prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas.

Baca Juga: Tiga Anggota Polisi di Langsa Dipecat Tidak Hormat

Kemudian, pemeriksaan oleh sipropam, sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri.

"Sedangkan cara PTDH terhadap brigadir FP dan brigadir RS ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya," jelasnya.

Selanjutnya, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...