Dua Pria dan 4 Gram Sabu Diamankan Polisi di Bener Meriah

dok. Polres Bener Meriah.

KOALISI.co - Satreskoba Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 20:00 WIB.

Dua pria teraebut ditangkap di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yakni FA (29), warga Kota Medan, dan WS (33), warga Kampung Karang Jadi, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 10 Rumah di Bener Meriah, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang akan membawa narkotika jenis sabu melintasi jalan Takengon Bireun menggunakan sepeda motor," kata Kapolres.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Resnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Roby Afrizal langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Petugas kemudian mengikuti para tersangka dan mencegat mereka di jalan lintas Bireun-Takengon, tepatnya di Kampung Setie.

Baca Juga: Dua Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Ditangkap di Bener Meriah

Setelah menghentikan secara paksa, petugas menggeledah kedua tersangka dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,0 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Niken.

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, masing-masing merek Redmi warna hitam dan Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor merek Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5961 KV.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Kapolres.

Komentar

Loading...