Dua Pria Pemakai Ganja di Lhokseumawe Dibekuk Polisi

Dua tersangka pemakai Ganja. dok. ist.

KOALISI.co - Dua pria pemakai ganja di Kota Lhokseumawe dibekuk polisi di sebuah rumah di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (22/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, kedua tersangka yakni AR (24) warga Bener Meriah dan AD (24) warga Kecamatan Banda Sakti.

“Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Desa Hagu Teungoh kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Ipda Arizal, Minggu (24/9/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pria Saat Asyik Hisap Sabu di Lhokseumawe

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Bersama tersangka kita juga  menyita barang bukti berupa dua paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih di dalam kantong celana tersangka, satu lembar kertas paper, dan satu batang rokok Marlboro,” ujar Kapolsek.

Saat ini, lanjut Kapolsek, kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Penjual Sabu di Cot Girek Kandang Lhokseumawe

“Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” demikian Kapolsek.

Komentar

Loading...