Dua Remaja di Banda Aceh Ditangkap Polisi Akibat Merampas Handphone

Dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Dua remaja asal Banda Aceh Y (19) dan A (20) ditangkap oleh Personel Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Kamis 27 Januari 2022.

Keduanya ditangkap akibat melakukan aksi perampasan handphone di belakang Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, pada Minggu 16 Januari 2022.

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian berawal saat korban Muhil (18) dalam perjalanan pulang ke rumah dari kolam renang Mata Ie, Aceh Besar bersama temannya Reza.

Saat itu kendaraan yang dikendarai korban kehabisan bahan bakar, kemudian korban bersama temannya mencari tempat pengisian bahan bakar di sekitar lokasi kolam renang.

Beberapa saat kemudian, korban dan temannya dihampiri oleh dua tersangka seraya meminta bantu untuk mendorong sepeda motor milik tersangka.

Namun dalam perjalanan, korban mengatakan tidak sanggup mendorong lagi akibat kelelahan. Lalu tersangka meminta kendaraan milik korban dikendarai oleh tersangka dan diarahkan untuk duduk di belakang serta mendorong kendaraaan milik tersangka ke arah Ulee Lheue

Setiba di lorong samping Mesjid Baiturrahim, salah satu tersangka membuang kunci kendaraan milik korban dan tersangka mengambil Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 milik korban yang di letakkan di dalam box depan sepeda motor.

Korban berusaha mencoba menahannya namun kedua tersangka mengancam korban serta mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban , sehingga handphone milik korban berhasil di bawa lari.

“Tersangka sudah mengatur strateginya untuk mengambil handphone milik korban, dan di lokasi juga telah siaga tersangka lainnya bernama Aris diketahui tersangkut kasus Narkoba yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu,” tambah Kompol Ryan.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata para tersangka sudah sering melakukan aksi di beberapa lokasi lainnya, diantaranya di Kawasan Lampaseh, Punge dan Lhong Raya Banda Aceh, sambung Kasatreskim.

Lalu, menindaklanjuti laporan Polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban nomor: LPB/29/I/2022/SPKT pada hari Senin 17 Januari 2022, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pencarian keberadaan para tersangka dan dalam kurun waktu sepekan berhasil ditangkap di Gampong Peuniti, Banda Aceh.

“Dari tangan kedua tersangka, kami memperoleh barang bukti sebanyak delapan unit handphone berbagai merek diantaranya  Xiaomi Redmi Note 8 warna Neptune,  Vivo y91 warna biru, Oppo f1s warna silver, merk Xiamoi redmi note 5A warna silver,” sebut Kompol Ryan lagi.

Kemudian, merk Xiamoi redmi 5 warna putih, merk Xiaomi Redmi 6 Pro Mi A2 warna hitam, merk Samsung J2 Prime warna silver dan merk Samsung Galaxy V warna hitam, tutur Kompol Ryan lagi.

"Tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Kompol Ryan.

Komentar

Loading...