1. Beranda
  2. News

Dua Sejoli Warga Aceh Timur Edar Sabu dan Memiliki Senjata Api

Oleh ,

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Timur mengamankan dua sejoli terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Kedua sejoli yang diketahui memiliki hubungan asmara tersebut ialah laki-laki berinisial HE (37) dan perempuan berinisial NO (40) keduanya warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya di Mapolres Aceh Timur, Selasa (28/3/2023) mengatakan, keduanya ditangkap pada Jum’at 17 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Mengganggu Jamaah Tarawih, Polisi Amankan Motor Knalpot Brong di Aceh Timur

"Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap tersangka HE dan NO ini pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," kata Iptu Yudha.

Menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak dan didapati kedua tersangka sedang berada di sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat transaksi.

"Kemudian, di lantai gubuk tersebut ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram serta seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari botol obat batuk,” ungkapnya.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Harimau Terkam Sapi Warga di Aceh Timur

Sehingga, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api rakitan laras pendek berikut magazine yang berisikan 1 butir peluru kaliber 9 mm yang diselipkan pada pinggang tersangka HE.

"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan senjata api berikut magazine dan peluru adalah milik BR yang ia pinjam untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang sebelumnya akan melakukan transaksi dengannya,” terangnya.

Atas temuan tersebut, kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku SE, selain dijerat dengan undang undang tentang penyalahgunaan narkotika, ia juga akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api tidak berizin. Itu akan kita lakukan supaya lebih memperberat hukuman sehingga efek jeranya juga lebih terasa dampaknya," tutupnya.

Baca Juga