Dua Sopir Truk Pengguna Narkoba di Tangkap BNN Aceh
KOALISI.co - Dua sopir truk yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh di kawasan Aceh Besar pada Minggu 20 Februari 2022.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi mengatakan, kedua sopir truk tersebut berinisial H (57) warga Medan, Sumatera Utara, dan MC (44) warga Lhokseumawe, Aceh.
“Keduanya masih diamankan karena hasil tes urine positif sabu-sabu, kasus ini tengah dilakukan pemeriksaan guna mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang tersebut,” kata Kombes Pol Mirwazi.
Baca Juga: Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Bandar Sabu 200 Kilo
Dikatakan Kombes Pol Mirwazi, Kedua sopir tersebut merupakan pengemudi pengangkut mobil rusak. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan mereka juga melibatkan anjing pelacak.
“Petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka kemudikan, namun mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat dari luar Aceh. Bayangkan bagaimana seorang sopir mengemudi dalam pengaruh narkoba," terangnya.
Kombes Pol Mirwazi mengatakan adanya sopir truk menggunakan narkoba tidak menutup kemungkinan penyelundupan atau pergeseran narkoba dari Aceh keluar daerah dengan modus mengangkut mobil rusak.
“Bisa saja narkoba diselundupkan di mobil rusak. Karena itu, ke depan kami akan lebih mengetatkan pemeriksaan truk-truk seperti itu. Begitu juga instansi terkait lainnya, kami berharap juga memerintahkan lebih ketat lagi," demikian Kombes Pol Mirwazi
Komentar