Dua Terdakwa Korupsi Pengaspalan Jalan di Aceh Timur Dituntut 1,6 Tahun Penjara

KOALISI.co – Dua terdakwa kasus korupsi pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur dituntut 1,6 tahun penjara.
Kedua terdakwa yaitu Erry Zulifan selaku Direktur Utama CV. Darud Donya dan Daniel Amri selaku Direktur pada CV. Treedi Consultant.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Timur di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, pada Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Aceh Timur
Adapun Majelis Hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Ani Hartati.
Dalam persidangan ini, kedua terdakwa menghadiri secara langsung persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Diketahui, dalam kasus korupsi tersebut telah menyebankan kerugian keuangan negara sebesar Rp334 juta lebih dengan nilai kontrak Rp1.7 miliar lebih yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2021 di Dinas PUPR Aceh Timur.
Baca Juga: Tipikor Gelar Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bener Meriah
Selain tuntutan penjara, terdakwa Erry Zulifan juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp334 juta.
Sementara, terdakwa Daniel Amri juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama 9 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Komentar