Dua Tersangka Kasus Narkotika Jaringan Internasional asal Aceh Diamankan di Lampung
KOALISI.co - Hasil kolaborasi Ditresnarkoba Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh berhasi mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, pada Senin 14 Februari 2022 di Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kilo dan mengamankan dua orang tersangka asal Aceh AW (37) dan BQ (37) warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus ganja seberat 5 kilo di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, pada Selasa 22 November 2021 lalu.
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional
"Tersangka AW berperan sebagai kurir dari saudara AD, yang sekarang ditetapkan sebagai Daftar Penarian Orang (DPO), sedangkan tersangka BQ berperan sebagai kurir AW,” kata Kombes Pol Winardi, Rabu 23 Februari 2022 di Banda Aceh.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kilo, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.
"Saat ini, para tersangka dan barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)," tutupnya.