1. Beranda
  2. News

Dua ‘Tua Bangka’ di Aceh Timur Perkosa Anak Yatim di Bawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan

Oleh ,

Mengetahui hal tersebut, kakak korban menghubungi ibu korban yang sedang merantau di Malaysia. Setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa pada putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur pada Kamis, 24 Maret 2022.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jum’at, 25 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB pelaku MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala.

“Selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, Tim juga berhasil mengamankan pelaku IR dari sebuah bengkel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur,” ujar AKP Nasution.

Baca Juga: Lagi, Kantor Keuchik di Aceh Timur Kembali Terbakar

Atas perbuatannya, dua ;Tua Bangka' ini dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Baca Juga