Dugaan Korupsi Pajak Senilai Rp3,4 Miliar, Kejari Panggil Sejumlah Pejabat Lhokseumawe

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe senilai Rp3,4 Miliar.
Kajari Lhokseumawe, Syaifuddin mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Pidsus, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Hari ini, kami telah mengirim surat pemanggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan," ujar Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Kejari Kembali Terima Pengembalian Uang Rp238 Juta dari Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Syaifuddin menjelaskan bahwa dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2022.
"Seharusnya pajak tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ironisnya pajak tersebut malah dibagikan kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe," ungkap Syaifuddin.
Lebih lanjut, Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Mantan Walikota, Suadi Yahya dan Pj Walikota, Imran.
Baca Juga: Kejari Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
"Setelah semua jelas, barulah kami akan mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini dan akan kami jadikan sebagai tersangka," tukas Syaifuddin.
Komentar