Dukun Pesulap Hijau Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Ibu-Ibu Muda di Pidie

Dukun Pesulap Hijau Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Ibu-Ibu Muda di Pidie
dok. Polres Pidie.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Pidie menetapkan seorang dukun dikenal sebagai pesulap hijau berinisial B (46) sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap puluhan ibu-ibu muda di Pidie.

Kasatreskrim Polres Pidie, Rangga Setyadi pada konferensi pers, di Mapolres Pidie, pada Rabu 27 Oktober 2022 mengatakan, penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dapat meyakini bahwa pelaku melakukan unsur pidana jarimah pemerkosaan sesuai dalam Qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah terpenuhi," kata Rangga.

Baca Juga: Modus Pengobatan, Dukun Pesulap Hijau Diduga Perkosa Puluhan Ibu-Ibu di Pidie

Dikatakan Rangga, pengungkapan ini bermula ketika korban HY (26) atau pelapor, berobat kanker servik secara tradisional dengan diyakini oleh tersangka bahwa pelaku yang dikenal bisa mengobati penyakit secara tradisional.

"Dalam perjalanan pengobatan tersebut, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban HY kurang lebih sebanyak 84 kali terjadi sejak bulan juli 2021 di rumah korban dan terakhir kali pada 14 Agustus 2021 di gubuk milik tersangka," jelasnya.

Korban lainnya, sambung Rangga, yakni SYT (32) yang juga sebagai pasien berobat, tersangka melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali yang terjadi sejak bulan Agustus 2021 dan terakhir kalinya pada Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Ungkap 6 Kasus Pemerkosaan di Aceh Besar, Penyandang Disabilitas dan Anak Jadi Korban

"Atas kejadian tersebut, korban HY dan pihak keluarga yang di dampingi oleh YLBHI-LBH Banda Aceh (kuasa penasehat hukum) sangat keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Pidie," terangnya.

Tersangka diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

Komentar

Loading...