Eks Karyawan PT Damar Siput Kecewa dengan Pengadilan Negeri Idi

Pengadilan Negeri Idi saat membacakan putusan tentang pembayaran gaji dan pesangon 53 orang eks karyawan PT Damar Siput. Foto: Ilham/KOALISI.co.

Tentang Pembayaran Gaji dan Pesangon 53 Orang eks Karyawan

KOALISI.co – Eks karyawan PT Damar Siput mengaku kecewa dengan putusan dari Pengadilan Negeri Idi tentang pembayaran gaji dan pesangon terhadap 53 orang eks karyawan perusahan perkebunan senilai Rp. 4,1 miliar.

Kekecewan para eks karyawan tersebut terlihat setelah Pengadilan Negeri Idi mewakili Pengadilan Tinggi Aceh membacakan putusan di kantor PT. Damar Siput di Gampong Damar Siput, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur pada Senin 24 Januari 2022.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 1393 K/Pdt.Sus-PHI/2020 menerangkan bahwa PT Damar Siput telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 169 huruf c UU Nomor 13 tahun 2003.

Artinya, menghukum tergugat untuk membayar kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak kepada para tergugat seluruhnya sebesar Rp 4.1 miliar.

Mukhtar, salah seorang eks karyawan PT Damar Siput mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan putusan pengadilan yang tidak dapat melakukan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut.

"Kami merasa sangat kecewa terhadap Pengadilan Negeri Idi yang gagal melakukan eksekusi hari ini," ujar Muhktar.

Sementara itu, Humas PT Damar Siput, Zulkifli saat dimintai keterangan oleh KOALISI.co mengatakan, putusan pengadilan tersebut tidak dapat di eksekusi karna dinilai tidak lengkap persyaratan.

"Saya tidak mengetahui secara pasti syarat apa yang tidak terpenuhi, coba tanya sama mereka," ujar Zulkifli.

Amatan Koalisi.co, sejumlah aparat keamanan bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara puluhan eks karyawan memenuhi halaman kantor perusahaan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan KOALISI.co belum mendapatkan konfirmasi pihak Pengadilan Negeri Idi terkait gagalnya eksekusi putusan Mahkamah Agung dan terkesan menghindar dari pertanyaan awak media.

Komentar

Loading...