Empat Pelanggar Syariat Islam di Aceh Utara Jalani Hukuman Eksekusi Cambuk

Pelaksanaan eksekuci cambuk. dok. Kejari Aceh Utara.

Terpidama Z dihukum eksekusi cambuk sebanyak 26 kali cambukan dalam kasus Jarimah maisir atau judi online di potong masa tahanan, sedangkan MJ dieksekusi 23 kali cambukan dipotong masa tahanan lima bulan.

"Sedangkan S (37) terbukti melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 35 dalam kasus jarimah pelecehan seksual," tutupnya.

Baca Juga: Masyarakat Aceh Utara Diminta Waspada Potensi Gelombang Tinggi dan Angin Kencang

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...