Empat Tersangka dan 39 Kilo Ganja Jaringan Aceh Berhasil Disita Polisi
KOALISI.co - Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan empat orang jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan menyita barang bukti ganja seberat 39 kilogram dari tangan pelaku.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan keempat tersangka ditangkap di daerah Jakarta Timur berinisial JI, AD, BM, dan FS.
Keempat tersangka diketahui kerap mengedarkan ganja di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan.
"Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses dan dikembangkan, sehingga empat pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara," kata Kapolres, Rabu 20 Juli 2022.
Kapolres mengatakan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Dari hasil pemeriksaan, JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar.
"Mereka spesialis ganja, tidak ada pekerjaan lain. Jaringan dari Aceh. (Sudah beroperasi) enam bulan," jelasnya.
Selain menangkap para tersangka, Kapolres menyampaikan Polisi mengamankan barang bukti ganja beserta timbangan digital, satu unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.
"Barang bukti yang kami amankan 36 balok ganja dengan berat bersih sekitar 35 kg dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4 kg, satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil," jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres.