Enam Pengedar sekaligus Pemakai Narkoba di Aceh Jaya Berhasil Ditangkap

Enam Pengedar sekaligus Pemakai Narkoba di Aceh Jaya Berhadil Ditangkap
Polres Aceh Jaya menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu (7/9/2022).

KOALISI.co - Polres Aceh Jaya berhasil menangkap enam orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan ganja pada Rabu 7 September 2022.

Keenam orang yang ditangkap tersebut adalah Z (24), C (39), F (34), M (28), R (33), dan T (30). Peran mereka berbeda-beda, ada yang jadi penjual, pengedar, dan perantara.

"Benar. Ada enam orang yang kita tangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu hasil Operasi Antik Seulawah II Polres Aceh Jaya dari 18 Agustus - 6 September 2022," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono.

Baca Juga: Tiga Pemain Judi Online di Aceh Jaya Berhasil Ditangkap, 69B Chip Ikut Disita

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti berupa sabu 38,1 gram, ganja 255,86 gram, enam unit handphone, uang tunai Rp.400 ribu, dan dua unit sepeda motor diamankan di Polres Aceh Jaya untuk diproses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 144 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Yudi mengimbau, masyarakat khususnya pemuda untuk tidak menggunakan atau mengedar narkoba, malah kita semua harus bersatu melawan peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Jaya, umumnya Aceh.

Baca Juga: Petani di Aceh Jaya Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

"Polisi butuh dukungan dari masyarakat untuk membetantas narkoba. Oleh karena itu mari kita bersinergi untuk melawan barang haram tersebut demi mewujudkan masyarakat Aceh Jaya yang sehat tanpa narkoba," ujarnya.

Komentar

Loading...