Enam Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dituntut 1,6 Tahun Penjara
KOALISI.co - Kejari Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus tindak pidana korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Rabu (17/5/2023).
Pembacaan sidang tuntutan terhadap enam terdakwa tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan masing-masing penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsideir dua bulan.
Sesuai dengan fakta persidangan, keenam terdakwa diperintah untuk tetap ditahan dan untuk terdakwa Murniati diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebanyak Rp542 juta, dalam satu bulan setelah putusan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus SPPD Fiktif yang Melibatkan Anggota DPRK Simeulue
Adapun, keenam terdakwa yakni Murniati, Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019, Ridwan, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue tahun 2018, Mas Etika Putra, pejabat pengelola keuangan.
Kemudian, Astamudin, pengguna anggaran (PA), Irawan Rudiono anggota DPRK Tahun 2014-2019 dan Poni Harjo Wakil Ketua DPRK Simeulue tahun 2019-2021.
Dijelaskan, anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 miliar diduga dilakukan secara fiktif.
Baca Juga: Kasus SPPD Fiktif Melibatkan Anggota DPRK Simeulue Ditanyatakan P21
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, ditemukan data tidak dilaksanakan Bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas Provinsi. Namun, anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Untuk keenam terdakwa disangka pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar