1. Beranda
  2. News

Gaji Ribuan PPPK Lhokseumawe Belum Dibayar, Haji Uma Desak Pembayaran Segera

Oleh ,

KOALISI.co – Nasib 2.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Para PPPK tersebut dilaporkan belum menerima gaji bulanan sejak Juni 2026, termasuk gaji ke-13.

Keluhan itu disampaikan langsung oleh sejumlah PPPK kepada Haji Uma. Mereka mengaku kondisi keuangan semakin tertekan karena harus memenuhi kebutuhan rumah tangga tanpa menerima penghasilan rutin selama beberapa bulan.

Bahkan, sebagian PPPK disebut mulai kesulitan mencari pinjaman untuk menutupi kebutuhan keluarga sehari-hari karena kewajiban pembayaran yang terus berjalan.

Baca Juga: Haji Uma Soroti RUU Migas, Minta Kewenangan BPMA Aceh Tetap Dijamin

“Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan hidup terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juni. Untuk mengutang atau meminjam pun sudah semakin sulit. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Haji Uma, Rabu (9/9/2026).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Haji Uma langsung berkomunikasi dengan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran sekaligus memastikan kapan hak para PPPK dapat direalisasikan.

Baca Juga: Warga Aceh Utara Tenggelam di Perairan Dumai, Haji Uma Bantu Biaya Pemulangan Jenazah

Dari komunikasi tersebut, Haji Uma memperoleh penjelasan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe sebelumnya mengalami kekurangan anggaran dalam pengajuan kontrak PPPK.

Pemko Lhokseumawe kemudian mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Dana tambahan tersebut, menurut penjelasan pemerintah daerah, telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Namun, pencairan gaji belum dapat dilakukan karena anggaran tersebut harus terlebih dahulu diformulasikan dan disahkan melalui mekanisme APBK Perubahan.

Baca Juga