Gara-Gara Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi dan Warga di Pidie

dok. Polres Pidie.

KOALISI.co - Tiga orang pria ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Mamplam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

Ketiga pelaku tersebut berinisial YJ (24) warga Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, ZA (23) warga Gampong Mapmplam, Kecamatan Simpang Tiga, dan dan NZ (23) warga Gampong Dayah Lampoh Awe, Kecamatan Simpang Tiga.

Kasatrenarkoba Polres Pidie, AKP Rahmat mengatakan, pihaknya menangkap ketiga pelaku bersama Keuchik, Ketua Pemuda beserta warga Gampong Mamplam, Kecamatan simpang tiga, Pidie di dalam kamar rumah pelaku ZA.

Baca Juga: Sering Transaksi Sabu di Kebun, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Pidie

"Ketiga pelaku diamankan karena ditemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 1,52 gram, 1 alat hisap, 1 kaca pirex dan 1 buah mancis," kata Rahmat.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Simpang Tiga kesatuan Polres Pidie, dan pelaku dan barang bukti diserahkan ke Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Pidie.

Selanjutnya, tim opsnal menginterogasi dari mana pelaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa sabu diperoleh dari pria berinisial MOI yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Mayat di Kebun Pisang di Pidie Jaya

"Untuk tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian Kasatresnarkoba.

Komentar

Loading...