Gegara Judi Online, 19 Penjudi Terancam 12 Kali Cambukan di Banda Aceh

dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Polresta Banda Aceh menangkap 19 warga yang diduga terlibat dalam permainan judi online. Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim atas informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam kkonferensi pers, Rabu (19/6/2024) mengatakan, para pelaku judi online tersebut, ditangkap disejumlah warung kopi.

Dijelaskannya bahwa, awalnya petugas menangkap 25 orang untuk diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan didapati hanya 19 orang yang terlibat secara aktif bermain judi online.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor R25 Meninggal Dunia Usai Lakalantas di Banda Aceh

“Kita tangkap awalnya 25 orang. Namun yang ditahan 19 dan 6 lainnya dilepas dan dikembalikan ke keluarga,” kata Kapolresta.

Saat ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti 17 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bermain judi online, tambah Fahmi.

Para pelaku yang ditangkap, bermain judi secara online dengan menggunakan link yang disediakan operator judi online. Selanjutnya, para pemain melakukan deposit sejumlah yang lewat e-money atau transfer bank dan kemudian bermain di platform yang disediakan.

Baca Juga: Pelaku Judi Kartu Remi Dengan Taruhan Uang Berhasil Diringkus di Bener Meriah

“Setelah itu pelaku bisa berjudi sesuai dengan keinginannya, apabila menang nanti saldo akan terisi dan dapat ditarik secara tunai setelah ditransfer,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga ikut mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkap layar permainan judi yang dimaksud.

“Mereka kini akan ditahan dan jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan segera kita limpahkan ke Jaksa atau tahap dua,” ucap Fahmi.

Baca dihalaman selanjutnya >>> 

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...