Gegara Judi Online, 19 Penjudi Terancam 12 Kali Cambukan di Banda Aceh

dok. Polresta Banda Aceh.

Dalam perkara ini, kami menerima enam Laporan Polisi guna melakukan tindaklanjut, ucapnya.

Ke 19 pelaku diantaranya, SB (47) warga Pidie Jaya, DK (35) warga Pidie, SR (29) warga Banda Aceh, SR (35) warga Aceh Besar, MN (38) warga Pidie, IS (54) warga Aceh Selatan, SB (52) warga Banda Aceh, AZ (41) warga Pidie.

Kemudian, FJ (29) warga Banda Aceh, YUS (35) warga Aceh Besar, RM (34) warga Pidie, MN (25) warga Aceh Timur, AW (22) warga Aceh Timur, RM ( 25) warga Pidie.

Selanjutnya, MY (19) warga Aceh Utara, FH (34) warga Aceh Utara, IW (25) warga Pidie, NU (38) warga Biruen dan SB (29) warga Aceh Timur.

Baca Juga: Lagi, Pemain Judi Online Kembali Diamankan di Aceh Tamiang

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Aceh ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi atau terlibat perjudian apapun.

Bila ada pesan singkat atau WhatsApp ajakan berjudi online yang masuk ke ponsel, disarankan agar masyarakat tak terpengaruh dengan hal itu.

“Akibat dari perjudian ini sangat berdampak buruk bagi semua, banyak kasus yang terjadi seperti perceraian, KDRT dan lainnya. Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat,” jelasnya.

Baca Juga: Dalam Sehari, Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Atas perbuatannya, para penjudi ini dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...