Getah Pinus Dikirim ke Luar Aceh secara Ilegal, Polda Aceh Undang Pengusaha Gayo
KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Aceh mengundang para pengusaha dan pemegang konsesi getah pinus di dataran tinggi Gayo yakni wilayah Gayo Lues dan Aceh Tengah untuk mencari solusi agar hasil alam bisa diolah oleh perusahaan lokal.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengirimkan hasil alam berupa getah pinus ke luar Aceh secara ilegal.
"Dalam hal ini, kita mencari solusi agar getah pinus bisa diolah perusahaan lokal dari bahan baku menjadi gondorukem," Ucap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, pada Kamis, 17 Maret 2022.
Baca Juga: Wisata Dataran Tinggi Gayo Bergairah, Penumpang Pesawat Bandara Rembele Meningkat
Setelah membahas persoalan ini, kata Sony, ke depan para pengusaha sepakat untuk memberikan informasi siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman getah pinus keluar Aceh secara illegal, termasuk jalur-jalur mana yang dilewati, modus, dan kendaraan yang digunakan.
"Getah pinus yang dideres oleh masyarakat maupun oleh perusahaan pemegang konsesi dapat disalurkan sesuai mekanisme," harapnya.
Sehingga, lanjtnya, produksi getah pinus benar-benar berpengaruh terhadap produktifitas perusahaan dan peningkatan PAD Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah.
"Nanti, bila ditemukan adanya pengiriman secara ilegal agar segera dilaporkan. Ini semua biar PAD bisa meningkat dan juga realisasi dari program Kapolda dalam Pemulihan Ekonomi Daerah (PED)," demikian Sony.