1. Beranda
  2. Pemerintahan

Gubernur Aceh Perintahkan Penertiban Tambang Ilegal, Siap Bentuk Satgas Khusus

Oleh ,

KOALISI.co - Pendataan tambang ilegal di Aceh dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf usai memimpin rapat bersama Forkopimda Aceh di ruang rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (30/9/2025).

“Dengan penataan yang baik, tambang ilegal ini akan kita legalkan dan dikelola melalui sebuah badan, misalnya koperasi gampong, namun tetap memperhatikan aspek lingkungan. Dengan demikian, para penambang akan bekerja lebih nyaman sekaligus menyumbang peningkatan PAA,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mualem.

Baca Juga: Gubernur Mualem Beri Batas Waktu 2 Minggu, Tambang Ilegal di Aceh Harus Angkat Kaki

Ia menambahkan, dengan dilegalkan dan ditata, pengawasan terhadap tambang rakyat juga akan lebih mudah. Pemerintah Aceh bersama Forkopimda akan melakukan sidak berkala ke lokasi pertambangan. Jika ditemukan penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri, kelompok penambang tersebut akan masuk daftar hitam.

Mualem juga menyampaikan kekhawatirannya jika penambangan ilegal terus berlanjut tanpa pengawasan. Selain merusak ekosistem, penggunaan bahan berbahaya yang sulit diurai dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Untuk itu, keterlibatan Forkopimda sangat penting agar penataan serta perumusan aturan pertambangan rakyat segera terlaksana.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (25/9) lalu, Gubernur Aceh memberikan peringatan keras kepada para penambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya. Ia memberi batas waktu dua minggu bagi penambang untuk mengeluarkan alat berat dari hutan Aceh. Jika tidak, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Seluruh Forkopimda Aceh dalam rapat tersebut menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur untuk menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.

Sekda Aceh, M Nasir, menyampaikan kesimpulan rapat bahwa Forkopimda mendukung Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Nonperizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Baca Juga: Gubernur dan DPR Aceh Sahkan APBA Perubahan 2025

Selain itu, Forkopimda bersama Gubernur juga akan membentuk tim khusus yang melibatkan para ahli pertambangan, termasuk membentuk Satuan Tugas Khusus dari unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan Kodam Iskandar Muda.

“Langkah berikutnya adalah menertibkan tambang ilegal di seluruh Aceh, serta mensosialisasikan pembentukan koperasi tambang rakyat untuk menghindari praktik ilegal dalam pertambangan maupun pengelolaan sumur minyak yang dikelola masyarakat,” kata Sekda.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh juga segera menyiapkan regulasi untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat yang akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.

Baca Juga