Gubernur Aceh: UUPA adalah Lex Spesialis dari Perundangan lain di Indonesia

Gubernur Aceh: UUPA adalah Lex Spesialis dari Perundangan lain di Indonesia
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memberikan sambutan saat menerima Kunjungan Kerja Menpora RI, Zainuddin Amali beserta Ketua Tim Anggota Komisi X DPR RI dan Rapat Kerja Bersama Komisi X DPR RI dalam rangka masa Reses Masa persidangan III Tahun 2021-2022 di Gedung Serbaguna, Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (23/2/2022).

KOALISI.co - Sebagai salah satu daerah Asimetris di Indonesia, Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Undang-undang ini merupakan lex spesialis derogate lex generalis dari peraturan perudang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya pada acara kunjungan kerja Menteri Pemuda dan Olahraga RI dan Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, dalam rangka reses masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu 23 Februari 2022.

“Jika berbicara tentang kepentingan Aceh dalam kaitannya dengan bidang tugas Komisi X DPR RI tersebut, maka mau tidak mau kita harus membahas sedikit mengenai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai lex spesialis derogate lex generalis dari peraturan perudang-undangan lainnya yang berlaku di Negara tercinta ini,” ujar Nova.

Gubernur menambahkan, dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) UUPA, ditegaskan bahwa urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh antara lain meliputi Penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, Penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam.

Selanjutnya, Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, Peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur menambahkan, dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana kebijakan nasional, dalam UUPA, juga ditegaskan Anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 20 persen dari APBA/APBK dan diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah. Disamping itu pendidikan yang diselenggarakan di Aceh juga merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...