Gubernur Bahas Status Pascabencana Aceh Bersama Forkopimda, Keputusan Tunggu Koordinasi dengan Mendagri
KOALISI.co – Pemerintah Aceh segera menentukan status penanganan pascabencana hidrometeorologi seiring berakhirnya masa Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan pada 30 Juli 2026. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan keputusan terkait status tersebut akan ditetapkan setelah melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemerintah pusat.
Selain berkoordinasi dengan Forkopimda Aceh, Gubernur Mualem juga akan melakukan pembahasan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi di lapangan dan memiliki dasar koordinasi yang kuat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan penetapan status penanganan bencana sempat menjadi pembahasan dalam rapat Forkopimda Aceh yang digelar pada 23 Juli 2026.
Baca Juga: Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA
"Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat dibahas dalam rapat Forkopimda," kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Nurlis, dalam rapat tersebut muncul dua pandangan. Pertama, mempertahankan status transisi darurat menuju pemulihan. Kedua, melanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Aceh Hadiri Raker APPSI 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepatan Pembangunan
Meski demikian, kata Nurlis, Gubernur Mualem memilih mengedepankan musyawarah dan koordinasi bersama seluruh unsur Forkopimda sebelum mengambil keputusan final. "Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik," katanya.
Ia menjelaskan, Mualem berpandangan bahwa penanganan bencana tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen yang selama ini terlibat dalam membantu masyarakat terdampak.
Selama masa penanganan bencana, berbagai pihak telah berperan aktif, mulai dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, insan pers, pegiat media sosial, hingga masyarakat yang saling membantu di lokasi terdampak.
Baca Juga: Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Ucapkan Terimakasih pada Presiden Prabowo
Karena itu, Gubernur Aceh menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, agar terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses penanganan bencana.
"Itulah sebabnya Sekda Aceh mewajibkan mengundang seluruh pihak terkait dalam setiap rapat penanganan bencana. Bahkan unsur mahasiswa juga dilibatkan agar diperoleh gambaran yang utuh dalam proses pemulihan," ujar Nurlis.
Selain membahas status pascabencana, Gubernur Mualem juga menyampaikan usulan agar kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan terdampar di sejumlah kawasan permukiman dapat dimanfaatkan oleh masyarakat korban bencana.
Menurut Nurlis, usulan tersebut disampaikan langsung dalam rapat Forkopimda dengan meminta pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan.
"Seluruh peserta rapat Forkopimda menyetujui keinginan Gubernur Mualem agar kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat korban banjir sesuai kebutuhan mereka," katanya.
Bahkan, lanjut Nurlis, Kapolda Aceh menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut dengan mengerahkan personel untuk melakukan pengawasan di lokasi.
"Kapolda menyatakan akan mengerahkan personelnya agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Kayu tersebut hanya boleh dimanfaatkan oleh masyarakat yang menjadi korban bencana," tutup Nurlis.

