Gunakan Bom Ikan Saat Menangkap Ikan, 8 Nelayan Ditangkap di Simeulue

dok, Polres Simeulue.

KOALISI.co - Sebanyak 8 Nelayan Kapal KM. Rejeki Makmur ditangkap Tim Patroli Perairan Gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Simeulue saat melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom pada Jumat (14/4/2023).

Penangkapan KM Rejeki Makmur dilakukan di titik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah tiang gantung karang.

8 orang pelaku ikut diamankan oleh Tim patroli perairan Polres Simeulue diantaranya, RH (tekong), AL (tukang masak), SL (penyelam), AG (penyelam), S (pendayung perahu), H (penyelam), HG (mekanik) dan AS (penyelam).

Baca Juga: Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi pemboman ikan diperairan Simeulue Pihaknya langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan melakukan patroli.

“Saat patroli kami menemukan Kapal KM. Rejeki Makmur sedang melakukan aksinya, kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti yang merupakan bahan untuk melakukan bom ikan,” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan selang kompresor warna orange, 1 unit Kompresor warna hijau army, Sampan beserta pendayung, 1 Unit KM Rezekki Makmur beserta isinya, 1 buah piber ukuran 1 ton - Ikan 100 kg, 1 exampler Dokumen KM Rezeki Makmur.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Ganja Kering di Simeulue

Selain itu, barang bukti turut diamankan yakni 17 botol Bom yg sudah dirakit, 18 batang Dupa, 70 kotak korek api ABC, 20 buah Sandal swallow yg sudah dipotong bulat bulat, 1 buah kaleng cat perak, 3 buah sumbu mercon, 1 unit dakor dan 1 kg ampo.

“Pelaku melanggar UU no. 12 tahun 1951 tentang keadaan darurat dan atau UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar

Loading...