Haji Uma Desak Polres Aceh Tamiang Proses Kasus Kekerasan Seksual Anak di Seruway
KOALISI.co – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., meminta Polres Aceh Tamiang segera menindaklanjuti secara hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Desakan tersebut disampaikan Haji Uma setelah menerima laporan masyarakat pada Sabtu (8/8/2026). Korban merupakan anak berinisial A (13), seorang anak piatu dari keluarga kurang mampu di salah satu Gampong di Kecamatan Seruway.
“Kita telah menerima laporan kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Seruway, Aceh Tamiang. Kita sangat miris dan memberi atensi atas kasus ini, karena korban adalah anak piatu dari keluarga sangat miskin,” ujar Haji Uma, dalam keterangan kepada KOALISI.co, Minggu (9/8/2026).
Baca Juga: Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu, Minta Jaringan Besar Dibongkar
Menurut Haji Uma, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui perdamaian antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dengan pengecualian tertentu terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Haji Uma juga menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS yang mengatur tindak kekerasan seksual terhadap anak sebagai perkara yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Haji Uma Ajak Generasi Muda Bangun Aceh Emas dengan Kompetensi dan Kepemimpinan
“Mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, kita meminta agar Polres Aceh Tamiang segera memproses informasi terkait kasus ini tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban atau pelapor,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai adanya permintaan surat pembatalan perdamaian yang disebut harus ditandatangani oleh Datok Penghulu sebelum perkara dapat diproses oleh kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima Haji Uma, perdamaian sebelumnya dituangkan dalam surat yang ditandatangani pada 31 Juli 2026. Namun, pihak keluarga dari almarhumah ibu korban disebut tidak menerima penyelesaian tersebut dan kemudian berupaya melaporkan perkara kepada kepolisian.
Baca dihalaman selanjutnya >>>

