Terkait Aturan Pengeras Suara di Mesjid
Haji Uma Minta Menteri Agama Berhenti Buat Aturan Kontroversi
KOALISI.co - H. Sudirman atau Haji Uma Anggota DPD RI asal Aceh angkat bicara terkait surat edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Nomor dalam Surat Edaran nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Menurut Haji Uma, surat edaran tersebut menjadi kontroversi dan menuai protes umat Islam Nusantara, untuk itu Senator asal Aceh tersebut meminta Menteri Agama untuk berhenti membuat aturan yang selalu menuai protes.
"Aturan itu urgent untuk dikeluarkan, apalagi berbicara aturan penggunaan pengeras suara di mesjid sudah turun temurun sebelum Indonesia Merdeka tidak terjadi gesekan dengan pemeluk agama lainnya,” kata Haji Uma dalam keterangan kepada KOALISI.co pada Rabu 23 Februari 2022.
Baca Juga: Haji Uma Pulangkan Pasien Bocor Jantung yang Terkendala Biaya di Jakarta
Haji uma juga menilai kinerja Menteri Agama sekarang jauh dari kata berhasil. Bahkan, pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan sering menjadi gesekan dan protes dari masyarakat.
"Saya menyarankan kepada presiden untuk mengevaluasi kelayakan Bapak Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, saya merasa beliau tidak mampu untuk menduduki jabatan sebagai Menteri, mungkin ada baiknya Bapak Presiden untuk dapat dipertimbangkan kembali," harap Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, kebijakan tersebut tidak relevan dengan syiar Islam sampai mengatur waktu dengan membatasi penggunaan mikrofon. Apalagi, ummat Islam akan menyambut bulan Ramadhan, hari raya, khutbah dan pengajian-pengajian lainnya yang menggunakan pengeras suara.
"Bukankan tentang pendirian rumah ibadah juga diatur oleh SKB 3 Tahun 2006 dan itu sudah cukup dan memaklumkan konsekuensi keberadaan nya," demikian Haji Uma.
Komentar